Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensomasi dua portal yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS 2016. Selain itu, Kementerian PANRB meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten penerimaan CPNS 2016 di kedua portal dimaksud, karena menyebarkan informasi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman
Suryatman mengungkapkan, kedua portal dimaksud adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info. “Kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo maupun kepada kedua portal tersebut,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (15/07).
Lebih
lanjut Herman menjelaskan bahwa kewenangan untuk menginformasikan
tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 melalui media
elektronik adalah kewenangan Kementerian PANRB serta kementerian/
lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Ditambahkan,
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana
penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain
itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.
Ditegaskan,
perbuatan yang mengaitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dalam situs tanpa izin seperti menggunakan logo,
tampilan website Kementerian PANRB tanpa izin, merupakan perbuatan yang berimplikasi pidana.
Untuk
itu, Kementerian PANRB menuntut kedua pengelola portal dimaksud untuk
segera menutup dan menghentikan operasionalisasi kegiatan http://www.cpns.info/ p/daftar-isi.html
dan meminta maaf secara tertulis kepada Kementerian PANRB melalui Media
Nasional paling lambat 1 (satu) hari setelah somasi ini diterima.
“Apabila
dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak
mengindahkan/melaksanakansomasi/peringatan ini, maka kami akan
menindaklanjuti dengan tuntutan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herman.
Herman
juga mengataan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Direktur
e-Bisnis Kemenetrian Kominfo untuk menginformasikan bahwa terdapat 2
portal dengan konten/isi yang memberikan informasi tentang penerimaan,
jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 yang tidak benar.
Diungkapkan
bahwa Kementerian PANRB, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
terkait hinggasaatini belum menyusun jadwal seleksi ataupun penerimaaan
CPNS tahun 2016,sehingga dikhawatirkan info yang disampaikan kedua
portal dimaksud menyesatkan serta berdampak meresahkan masyarakat.
Karena itu, Kementerian PANRB minta Kominfo memblokir ke dua portal
dimaksud dengan konten/isi penerimaan CPNS Tahun 2016.
